JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut aset hasil korupsi memang harus dirampas. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan uang rakyat.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat, " kata Yusril dalam keterangannya dikutip Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun meyakini perampasan aset bisa dilakukan hingga ke luar negeri.
"Perampasan itu tidak hanya dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tapi juga terhadap aset yang ada di luar negeri," jelas Yusril.
Dengan demikian Yusril menilai perampasan aset perlu landasan undang-undang yang kuat. Aturan itu menurutnya penting sebagai dasar hukum untuk merampas aset hasil korupsi para koruptor.
"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua perlu diatur undang-undang agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)