Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Laporan Saeful Bahri Minta Operasional PAW Harun Masiku, Hasto: Saya Tegur Keras!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |14:22 WIB
Terima Laporan Saeful Bahri Minta Operasional PAW Harun Masiku, Hasto: Saya Tegur Keras!
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku melarang Saeful Bahri meminta uang operasional terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Bahkan, ia mengaku memberikan teguran keras terhadap Saeful. 

Hal itu sebagaimana Hasto sampaikan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

"Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku, maka kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri," kata Hasto. 

Selain itu, Hasto menyatakan langsung meminta Harun Masiku untuk tidak memberikan uang sepeser pun kepada Saeful Bahri. Setelah itu, Saeful Bahri diminta mendatangi Rumah Aspirasi yang berada di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Hasto menegurnya secara tegas.

Hasto mengungkapkan Saeful menyatakan permintaan maaf. "Saya menyampaikan seperti ini 'kamu kenapa minta minta dana ke Harun Masiku, sejak awal saya menegaskan dilarang meminta-minta dana' dan kemudian saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi dengan KPU," ujarnya.  

 

Teguran keras lainnya terhadap Saeful Bahri juga berupa tidak diundang pada kegiatan yang digelar Hasto. "Jadi karena saya menerima informasi saudara Saeful Bahri meminta, saya langsung memberikan teguran kepada saudara Saeful Bahri. Kemudian, dia langsung meminta maaf, maka kemudian kira-kira kejadiannya pada bulan... (tak dilanjutkan pernyataannya, red). Karena setelah itu saya mengadakan acara di Rumah Aspirasi tidak saya undang karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful," kata Hasto.

Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku Caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya. 

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya. 

 

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD atau dolar Singapura. 

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement