Dalam kasus terpisah, polisi juga menangkap SKD (49), seorang residivis asal Kabupaten Cirebon yang kembali beraksi usai keluar dari penjara. Saat hendak ditangkap, SKD bahkan sempat melawan petugas hingga menyebabkan salah satu anggota kepolisian mengalami luka ringan.
"Total ada 28 tersangka yang kami amankan, berusia antara 20 hingga 45 tahun, berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon," jelas Kombes Sumarni.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi 14.607 butir OKT, 3,59 gram sabu, 48,8 gram tembakau sintetis, uang tunai sebesar Rp3.750.000, delapan unit handphone, dan tiga sepeda motor.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, mulai dari transaksi langsung, sistem cash on delivery (COD), hingga menyembunyikan barang haram tersebut dalam bungkus alat kontrasepsi untuk mengelabui petugas.
"Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat keras dan narkotika semakin berkembang dan terus mencari celah agar lolos dari pantauan petugas,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka peredaran OKT dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara para pelaku peredaran narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar.
(Arief Setyadi )