Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK Pilpres dan Pilkada Beda 2 Tahun, Komisi II DPR: Segera Revisi UU Pemilu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 27 Juni 2025 |06:35 WIB
Putusan MK Pilpres dan Pilkada Beda 2 Tahun, Komisi II DPR: Segera Revisi UU Pemilu
Putusan MK Pilpres dan Pilkada Beda 2 Tahun, Komisi II DPR: Segera Revisi UU Pemilu (Foto : Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar selisih 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan usai pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement