KENDARI - Butuh uang untuk foya-foya, dua remaja pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat edarkan narkoba jenis sabu. Keduanya AZ alias Alvin (20) dan ZK alias Kifli (20) sudah ditangkap polisi.
keduanya ditangkap oleh Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada Minggu 22 Juni 2025, sekira pukul 13.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, peredaran sabu ini terungkap setelah warga yang resah dengan aktivitas kedua pelaku melapor ke polisi.
"Pelaku merupakan target operasi kami, setelah para pelaku terindetifikasi keberadaannya, kami pun segera mengarah ke indekos pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar AKP Andi, Kamis (26/6/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat saset sabu 3,26 gram milik AZ tersimpan dalam lemari baju, timbangan digital, ala pres sabu dan barang bukti lainnya.
Setelah itu, polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dus berisi sabu sebanyak 70 saset dengen berat 23,55 gram.
"Setelah kita geledah, kami kembali temukan barang bukti terbungkus plastik putih, dan AZ mengaku barang haram itu milik ZK yang disimpan di endekosnya, kemudian pelaku ZK ini datang dan berhasil juga kami amankan dan dia mengaku bahwa sabu itu memang miliknya," tuturnya.
Ia mengungkapkan, kedua pelaku mengaku sudah lama menjalankan bisnis sabu, hasil penjualannya digunakan untuk berfoya-foya dengan teman-teman mereka.
"Pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu karena salah satunya kebutuhan ekonomi dan digunakan keperluan sehari harinya untuk berfoya foya," ungkapnya.
Para pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tida diketahui namanya, yang diperkenalkan melalui rekannya. Selama ini, meraka hanya berkomunikasi Melalui whatsApp
"Jadi kedua pelaku ini berbeda pengendali tapi sama-sama tidak tau dengan siapa mereka berkomunikasi, mereka hanya menjalankan arahan untuk menjual barang haram itu dan setelah berhasil menjual, mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per gramnya," ungkapnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)