Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 29 Juni 2025 |03:03 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Lampung
Pabrik tembakau sintetis di Lampung (Foto: Ira Widya/Okezone)
A
A
A

BANDAR LAMPUNG - Polisi membongkar pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu kamar kos yang terletak di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung. 

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus warga Tangerang berinisial MR (33) di wilayah Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat. 

"Kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ini bermula menangkap tersangka MR pada Kamis (19 Juni 2025) kemarin," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (28/6/2025).

 Alfret menyebutkan, pasca-penangkapan MR, pihaknya mengembangkan perkara dan menindaklanjuti penggeledahan di kamar kos yang selama ini dijadikan tempat tinggal tersangka. 

Dari lokasi kamar kos, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan gram tembakau sintetis siap edar, obat-obatan hingga cairan alkohol, alat maupun bahan pembuatan tembakau sintetis. 

"Dalam kegiatan ini, jiwa yang dapat diselamatkan dari peredaran narkotika ini kurang lebih sebanyak 8 ribu jiwa dan menyelematkan potensi kerugian finansial senilai Rp800 juta," ungkapnya. 

 

Alfret melanjutkan, hasil pendalaman lainnya, tersangka MR mengaku telah menempati kamar kos tersebut dan menjadikannya lokasi peracikan atau pembuatan tembakau sintetis selama empat bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung, pria ini berhasil memproduksi 200 gram tembakau sintetis per hari. Barang haram itu total dibandrol senilai Rp12 juta per hari. 

"Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, narkoba jenis tembakau sintetis ini dipasarkan di wilayah Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung," tuturnya. 

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, tersangka MR saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta setempat dan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Untuk tersangka MR maksimal dikenakan pidana hukuman mati," tegas Kasatresnarkoba.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement