SAROLANGUN - Pasangan suami istri di Sarolangun, Jambi berinisial IR (35) dan MR (34), bersama tiga rekan lainnya, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sarolangun.
Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun, Jambi pada bulan Mei lalu. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kapolsek Pauh, Iptu Afandi Anora, menjelaskan bahwa para pelaku sebanyak lima orang, dua diantaranya pasutri (pasangan suami istri). Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Jambi, Macan Pseko, dan Macan Pauh berhasil membekuk IR di kediamannya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh.
Di lokasi terpisah, rekan pelaku lainnya, DB alias Tika (35), AS (43), dan ZB (48) juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iptu Afandi Anora menjelaskan, peristiwa curas ini terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB dini hari di Desa Batu Ampar kecamatan Pauh. Saat itu, warung korban, ND alias ML (33), diketok pintunya oleh pelaku ZD dengan alasan ingin membeli sembako. Begitu warung dibuka, pelaku IR langsung menyeruduk, memukul kepala korban, dan membacok tangan korban menggunakan senjata tajam.
"Kalung emas yang dipakai dirampas," kata iptu Afandi, Selasa (1/7/2025).