LAMPUNG TENGAH - WO (50), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Lampung Tengah nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban. Adapun korban diketahui merupakan juragan sembako.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku WO tega menghabisi nyawa korban yang masih tetangganya tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya.
“Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Dia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” ujar Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (24/3/2025).
Andik menyebutkan, dalam waktu 2x24 jam pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang kabur ke rumah kerabatnya di Lampung Selatan. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku terancam hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.