Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Peran 7 Tersangka Kasus Pembubaran dan Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi

Kastolani , Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |16:40 WIB
Ini Peran 7 Tersangka Kasus Pembubaran dan Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan (foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan intoleransi berupa perusakan vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). 

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan membeberkan peran masing-masing tersangka, yakni tersangka RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor, dan EM merusak pagar.

"Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Rudi di Mapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).

Kasus ini terjadi pada Jumat 27 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB. Awalnya, di rumah tersebut dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera mengklarifikasi pemilik rumah tersebut. Akan tetapi, pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

 

Warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi. Mereka meminta kegiatan keagamaan umat Kristen dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca–kaca rumah, sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materi kurang lebih sebesar Rp50.000.000," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement