Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses hukum. Namun, Harli memastikan statusnya masih sebagai saksi.
Korps Adhyaksa diketahui terus mendalami perkara tersebut, bukan hanya Nadiem, tiga staf khusus dan tim teknis juga turut diperiksa. Ketiganya yakni Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA).
(Arief Setyadi )