JAKARTA - Kejagung RI menyita Rp1,3 Triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Penyitaan tersebut merupakan langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
"Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Tabu (2/7/2025).
Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan langkah yang dilakukan institusi Kejagung dalam rangka memulihkan keuangan negara. Pasalnya, Kejagung tak hanya melakukan tindakan belaka pada para pelaku.
"Tentunya sejalan bagaimana tindakan represi tak hanya untuk melakukan penindakan dan menghukum para pelaku, tapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara merupakan hal yang kami lakukan secara terus menerus," tuturnya.
Uang sebesar Rp1.374.892.735.527,46 tersebut ditampilkan di hadapan awak media saat Kejagung RI melakukan ekspose penyitaan tersebut. Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu terlihat bertumpuk-tumpuk bak gunung.
(Arief Setyadi )