Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 M

Muslimin , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |18:23 WIB
Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 M
Ditpolairud Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster/Foto: Muslimin-Okezone
A
A
A

CIREBON -  Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL). Nilai ekonomi benih lobster tersebut ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Upaya menggalkan penyelundupan ini terjadi di Jalan Tol Cipali KM 137, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/7/2025). Petugas Ditpolairud telah melakukan pengejaran terhadap pelaku dari wilayah Jawa Tengah.

Dua orang pria berinisial ID (30) dan MP (28), asal Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna putih bernomor polisi B 1610 BMD. Saat diperiksa, petugas menemukan 10 boks styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang," ujar Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Jabar di Cirebon, Kamis (3/7/2025) sore.

Dari hasil pemeriksaan diketahui benih-benih tersebut dibeli dari nelayan lokal dan dikemas secara ilegal. Rencananya akan dikirim menuju Lampung, sebelum diselndupkan ke luar negeri.

 

Polisi menghentikan kendaraan yang mengangkut benih saat melintas di KM 137 Tol Cipali. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan.

Aksi penyelundupan ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi mengancam kelestarian ekosistem laut. Pasalnya benih lobster merupakan komoditas yang dilindungi.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 50.000 ekor benih bening lobster (jenis pasir dan mutiara) dan 10 boks styrofoam. "Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement