Ivan menjelaskan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
PPATK pun melakukan penghentian sementara rekening yang terindikasi dormant. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya. Selain itu, bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan 'perlindungan' kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
(Arief Setyadi )