Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Wanti-Wanti Pejabat Jangan Kirim Konten Porno via WhatsApp

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |13:16 WIB
KPK Wanti-Wanti Pejabat Jangan Kirim Konten Porno via WhatsApp
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan lembaga antirasuah memiliki alat sadap komunikasi yang canggih. Diingatkan kepada pejabat tidak mengirim konten porno melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang berpotensi terangkut saat proses penyadapan.

Hal itu disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi KPK RI–Pemerintah Daerah di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).

"Jangan coba-coba kirim-kirim WA, mohon maaf yang porno-porno. Begitu bapak-bapak kami sadap, terangkut semua ini. Bapak porno rupanya. Ketahuan semua oleh teknologi IT yang kami miliki," ujar Tanak dalam sambutannya.

"Jadi Bapak-Bapak tidak usah takut menggunakan HP. Sepanjang HP digunakan untuk yang benar, maka KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun. Tetapi kalau tidak benar, pasti KPK akan melakukan tindakan yang bapak dan ibu tidak harapkan," tambahnya.

 

Selain itu, KPK tidak hanya berada di Jakarta, melainkan di seluruh Indonesia. Dibuktikan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Medan, Papua, dan daerah lainnya.

"Jangan mengatakan bahwa KPK itu hanya ada di Jakarta. KPK itu ada di mana-mana, Pak. Sesuai dengan Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi, partisipasi masyarakat diharapkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi mata, telinga kami ada pada seluruh wilayah Republik ini. Kalau tidak benar, tidak akan pernah itu di Medan ditangkap, tidak akan pernah di Papua itu ditangkap oleh KPK dalam OTT," jelasnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement