JAKARTA - Kematian diplomat ahli muda di Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas dalam kondisi kepala terlilit lakban di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih menyisakan misteri. Polisi terus mendalami penyebab kematian pria berusia 39 tahun ini.
Berikut kronologi penemuan jasad pria yang pernah menjadi saksi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut:
1. Istri Tak Bisa Menghubungi Korban
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, membeberkan kronologi penemuan jasad Arya Daru. Penemuan bermula saat sang istri tidak bisa menghubungi korban pada Selasa, 8 Juli 2025, pagi.
"Dari istrinya, subuh hari itu nelpon korban, cuma tidak aktif," kata Rezha kepada wartawan.
2. Penjaga Kos Buka Paksa Kamar Korban
Penjaga kos kemudian mengecek kamar korban dan menemukan Arya sudah dalam kondisi tak bernyawa.
"Dicek, diketuk-ketuk, nah mungkin (langsung ditemukan korban). Dari olah TKP, memang ada dibuka paksa untuk mengetahui kondisi korban di dalam," ujar Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi.
3. Kepala dan Wajah Terlilit Lakban
Korban ditemukan telentang di atas kasur, tubuhnya tertutup selimut. Kedua kakinya terlipat, dan bagian kepala serta wajahnya dililit lakban.
4. Tidak Ada Barang yang Hilang
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan, tidak ditemukan barang-barang milik korban yang hilang dari lokasi kejadian.
5. Sidik Jari Korban Ditemukan di Lakban
Penyidik menemukan sidik jari Arya pada lakban yang melilit wajahnya. Barang bukti tersebut akan dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
6. Polisi Telah Periksa 5 Saksi dan 2 Rekaman CCTV
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima saksi dan menyita dua rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Proses penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan ulang di kamar korban.
(Awaludin)