Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Politisi PKS itu berharap, anggaran yang disusun dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Ibu Kota.
“Nantinya anggaran ini akan dialokasikan dan dikelola untuk program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
“Kita akan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat terbesar dari anggaran sebesar ini,” tambah Khoirudin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan bahwa besaran KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp84,8 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp7 triliun.
“Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp54.199.223.343.006,” jelas Michael.