EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus ancaman publikasi berita bohong, terkait dugaan rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang.
Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Dapis (45) dan David Andores (38), yang diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di depan RSUD Empat Lawang.
Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai petani, namun mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, melalui Kabag Ops Kompol Nusirwan didampingi Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B-112/VII/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.
“Laporan kami terima dari saudara Aldiwan, selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Empat Lawang. Pelapor mengaku diancam akan dipublikasikan berita bohong terkait SPJ dana hibah, dengan nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp7–8 miliar,” ujar Kompol Nusirwan, Jumat (11/7/2025).
Modus pemerasan tersebut bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025, saat pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Zarkasih, Ketua Ormas GRIB Jaya Cabang Empat Lawang. Dalam percakapan itu, Zarkasih menuduh adanya rekayasa SPJ dan menuntut uang sebesar Rp250 juta agar berita tersebut tidak dipublikasikan. Setelah negosiasi, nilai tuntutan turun menjadi Rp150 juta.
Pelapor akhirnya menyetujui pembayaran secara bertahap, dengan tahap awal sebesar Rp130 juta. Sisa pembayaran diminta dalam waktu dua pekan. Diketahui, Dapis merupakan adik ipar Zarkasih dan ditugaskan untuk mengambil uang tersebut.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan OTT saat penyerahan uang di sebuah warung makan. Saat hendak ditangkap, salah satu tersangka berusaha kabur ke arah Pendopo bahkan menabrak kendaraan polisi.
Upaya pelarian tersebut berhasil dihentikan dengan tindakan tegas dan terukur oleh tim gabungan Satreskrim dan Polsek Pendopo. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai Rp25 juta
- Satu unit mobil Avanza silver BG 1939 ZK
- Satu tas sandang hitam merek Tommy Hilfiger
- Satu tas selempang cokelat merek Polo Amstar
- Satu tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis
- Satu unit ponsel Infinix Hot 9
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Empat Lawang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan yang berkedok LSM atau media,” pungkasnya.
(Awaludin)