Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nih Tampang 9 Wartawan Gadungan yang Peras Korban saat Sedang Check-in di Hotel

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 12 Juli 2025 |21:48 WIB
Nih Tampang 9 Wartawan Gadungan yang Peras Korban saat Sedang Check-in di Hotel
Nih Tampang 9 Wartawan Gadungan yang Peras Korban saat Check-in di Hotel
A
A
A

Saat ini kata Ade Ary, seluruh pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement