Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Sindikat Pencurian Motor di Jakbar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 12 Juli 2025 |23:22 WIB
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Sindikat Pencurian Motor di Jakbar
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Sindikat Pencurian Motor di Jakbar
A
A
A

Namun, keberadaan motor korban masih bisa dilacak. Polisi pun mengambil motor itu untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,"tutup Kompol Eko.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement