Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Geledah Kantor Koperasi di Banten Terkait Dugaan Penggelapan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 Juli 2025 |01:04 WIB
Polisi Geledah Kantor Koperasi di Banten Terkait Dugaan Penggelapan
Pengeledahan koperasi di Banten (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggeledah Kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Senin (14/7/2025). Penggeledahan menindaklanjuti laporan ratusan nasabah koperasi yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana sekitar Rp9,1 miliar.

"Benar (ada penggeledahan) guna penyelidikan sebagai tindak lanjut laporan dari korban," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin.

Didik mengaku belum mengetahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di kantor koperasi tersebut. Sebab, kata dia, proses penggeledahan belum rampung.

"Nanti kita sampaikan, belum selesai semuanya," singkat Didik.

Sekadar informasi, laporan para nasabah telah diterima Polda Banten sejak 20 Juni 2025. Sejauh ini, sebanyak 205 orang korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim yang terdiri dari Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan.

"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Banten atas kinerja yang profesional, cepat, dan tegas dalam merespons laporan para nasabah," kata kuasa hukum korban, Ahmadi.

 

Menurut Ahmadi, gerak cepat Polda Banten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menuai banyak apresiasi. Apalagi, dugaan kasus ini telah merugikan banyak pihak.

"Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius," kata Ahmadi.

Ahmadi menjelaskan, bersama tim menjadi kuasa dari ratusan nasabah yang menjadi korban di Anyer. "Kami menangani perkara BMT Koperasi ini mewakili sekitar 200 anggota atau nasabah yang merasa dirugikan," ucapnya.

Ia pun berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan para nasabah bisa segera memperoleh hak-haknya kembali.

“Kami percaya Polda Banten akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan pengembalian dana yang diduga telah digelapkan,” kata Ahmadi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement