SURABAYA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dari APBD Pemprov Jatim 2021–2022. Ia dimintai keterangan selama 8,5 jam, Kamis (10/7/2025).
Khofifah tiba di Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB dan luput dari pantauan awak media. Ia datang ke Polda melalui lobi pintu belakang Gedung Patuh yang bisa menembus jalan ke gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Pada pukul 18.30 WIB, Khofifah baru keluar dari gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Orang nomor satu di Jatim itu langsung memberikan keterangan kepada awak media.
Khofifah mengatakan, kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejumlah tersangka kasus dana hibah. “Saya memberi tambahan informasi yang dibutuhkan KPK,” ujarnya.
Terkait berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Khofifah enggan menjawab. Namun, dia menjelaskan bahwa satu pertanyaan terkait struktur di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim jawabannya banyak.
“Karena kepala-kepala dinas, kepala-kepala badan, kepala biro di tahun 2021–2024 kan banyak banget. Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD,” katanya.
Terkait materi pertanyaan dari penyidik KPK, Khofifah mengaku bahwa pertanyaannya seputar proses penyaluran dana hibah. “Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur. Itu ya, maturnuwun,” ujar Khofifah singkat sembari masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung Polda Jatim.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Jatim 2019–2022. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, identitasnya belum dibuka.
(Fetra Hariandja)