Puan turut mengingatkan pentingnya kesiapan mekanisme pengawasan agar dapat mencegah praktik yang merugikan masyarakat, seperti tarif layanan yang tinggi atau promosi layanan yang tidak berdasarkan bukti klinis.
“Pertanyaannya bukan hanya soal apakah masyarakat bisa mendapatkan layanan yang bagus, tapi apakah layanan itu akan terjangkau, adil, dan tidak mendorong komersialisasi berlebihan dalam sektor kesehatan kita,” ucap Puan.
Lebih lanjut, dia meminta agar proses perizinan rumah sakit asing dilakukan secara transparan. Puan menegaskan bahwa DPR akan mengawal rencana ini sesuai fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"DPR RI akan terus memastikan kebijakan atau program pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )