JAKARTA – Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan enam bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan aset-aset tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi bantuan Covid-19. Aset ini sempat dilelang, namun tidak berhasil terjual sehingga KPK kemudian menyerahkannya kepada pemerintah daerah melalui skema hibah yang sah dan akuntabel.
"Setelah diserahkan, KPK akan melakukan monitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah. Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ujar Mungki, Rabu (16/7/2025).
Mungki menjelaskan enam bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Rencananya, aset itu akan mendukung program strategis Pemkab Badung, yakni Sapta Kruya Adi Cipta, antara lain pembangunan taman kreatif desa.
“Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Kabupaten Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat," ujar Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta.
Rincian keenam bidang tanah yang diserahkan KPK kepada Pemkab Badung adalah sebagai berikut:
1. Tanah dengan SHM No. 7904 seluas 300 m²: Rp3.885.890.000,00
2. Tanah dengan SHM No. 7905 seluas 115 m²: Rp1.489.591.000,00
3. Tanah dengan SHM No. 7897 seluas 150 m²: Rp1.942.945.000,00
4. Tanah dengan SHM No. 7986 seluas 300 m²: Rp3.885.890.000,00
5. Tanah dengan SHM No. 7906 seluas 610 m²: Rp7.901.310.000,00
6. Tanah dengan SHM No. 79898 seluas 590 m²: Rp7.642.251.000,00
Total nilai aset Rp26.747.877.000,00.
(Arief Setyadi )