Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Tom disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan," ujar jaksa.
Namun, jaksa juga mencatat Tom Lembong belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya, dan menjadi faktor yang meringankan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.