Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berupa bidang tanah beserta bangunan dari para Tersangka. Di antaranya:
1. Tersangka WP
- 4 bidang tanah dan bangunan
dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat.
2. Tersangka HY
- 2 bidang tanah beserta
bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182
m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.
3. Tersangka DA
- Sebidang tanah seluas 802 m2 di
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan
bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat.
4. Tersangka GTW
- 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan
seluas 188 m2