JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memulai sidang putusan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ketebalan surat putusan Tom Lembong ini lebih dari seribu halaman.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan dengan agenda pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi Importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik," kata Hakim Dennie.
Ia melanjutkan, tidak akan membaca per halaman surat putusan Tom Lembong. Sebab, ketebalannya mencapai lebih dari seribu halaman.
"Namun, sebelumnya kami sampaikan, putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman, intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan," ujarnya.
Hakim Dennie menjelaskan, beberapa poin yang tidak dibacakan dalam kesempatan tersebut adalah dakwaan, tuntutan, pleidoi, hingga keterangan saksi. Sebab, poin-poin tersebut sudah didengarkan pada masih sidang sebelumnya.
Perlu diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(Awaludin)