Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) KE -1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 TAHUN 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana bui 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya, Paaal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun bui dan maksimal 15 penjara serta denda Rp1 milliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.