JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, penyidik melakukan penyelundupan fakta terkait kasus yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI, dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hasto menjelaskan, penyelundupan yang ia maksud lantaran penyidik KPK yang dijadikan saksi hanya berdasarkan asumsi.
"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi, tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah," kata Hasto.
"Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta pernah," sambungnya.
Hasto kemudian menyinggung keterangan penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo. Dalam keterangannya, ia menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan.Menurut Hasto, hal tersebut tidak sinkron dengan fakta hukum yang ada.
"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," ujarnya.
"Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," tambahnya.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(Awaludin)