Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkes Buka-bukaan soal Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |23:06 WIB
Kemenkes Buka-bukaan soal Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil
Kemenkes Buka-bukaan soal Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka-bukaan soal kasus dugaan korupsi pengadaan tambahan makanan untuk balita dan ibu hamil. Kemenkes memastikan, kasus itu bukan terjadi pada era Menteri Budi Sadikin.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 2016-2020.

"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin," kata Aji Muhawarman, Jumat (18/7/2025).

Namun, Kemenkes tetap menghargai penyelidikan kasus korupsi tersebut yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," ucapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa telah melaporkan hasil pengawasan internal terkait Pratik rasuah ini ke KPK.

"Kemenkes juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi," pungkasnya.

 

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berkaitan dengan pengadaan tambahan makanan untuk balita dan ibu hamil.

"Itu masih lidik ya," Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Kamis (17/7).

Namun Asep tidak merinci lebih jauh soal perkara yang dimaksud. Dirinya juga tidak menjelaskan ada atau tidaknya saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyelidikan ini dilakukan sejak 2024 lalu. Dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki juga diketahui dalam kurun waktu 2016-2020.

"Clue-nya apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, TPK (tindak pidana korupsi) terkait itu," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement