Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

25 Napi Kelas Kakap dari 3 Lapas Dipindahkan ke Nusakambangan

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 20 Juli 2025 |15:59 WIB
25 Napi Kelas Kakap dari 3 Lapas Dipindahkan ke Nusakambangan
Napi Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan (foto: Ditjen PAS)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang elektronik terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam lingkungan lapas.

"Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya. Seluruhnya langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat serta melakukan pelanggaran," kata Kasubdit Kerja Sama dan Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, Minggu (20/7/2025).

Rika menegaskan, bahwa lapas harus bebas dari handphone dan narkoba, sesuai dengan instruksi tegas dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Lapas harus zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM serta Dirjenpas. Tidak ada ampun, ini harga mati,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas telah memindahkan puluhan warga binaan ke Lapas dengan pengamanan maksimal.

"Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan," ujar Rika.

 

Lebih lanjut, Rika juga mengungkap bahwa salah satu warga binaan berinisial AE tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam praktik open BO dari dalam lapas.

"Saat ini AE masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan Unit Pemasyarakatan," jelasnya.

Rika memastikan bahwa tindakan tegas akan diberikan sesuai hukum yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straftcell. Kami pastikan akan diberikan sanksi tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement