JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni menjalani sidang perdana perkara dugaan pengedaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Dalam persidangan kali ini, Ammar bersama lima terdakwa lainnya tidak dihadirkan langsung. Mereka mengikuti jalannya sidang secara daring melalui aplikasi telekonferensi.
Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, penasihat hukum Ammar Zoni mengajukan interupsi dan menyampaikan surat permohonan agar kliennya bisa hadir secara langsung di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa sidang perkara ini sudah mendapat penetapan untuk digelar secara daring, sehingga harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan tersebut.
Namun, hakim sempat menanyakan langsung alasan Ammar Zoni ingin sidang digelar secara luring (tatap muka).
“Kalau dari terdakwa enam selaku perwakilan, alasannya kenapa minta sidang secara offline?” tanya hakim.