JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ada lima poin yang mendasari keputusan untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, merincikan: pertama, tidak adanya mens rea (niat jahat). Pertimbangan majelis hakim terkait mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan pada fakta persidangan.
Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri, sehingga tidak ada persesuaian. Artinya, hal tersebut bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183–185 KUHAP.
"Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan. Sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo (jika ragu-ragu, putuskan untuk terdakwa), sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada wartawan, dikutip Senin (21/7/2025).
Kedua, pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak adanya tanggung jawab Tom Lembong sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar. Hal tersebut bukan ranah Tom Lembong selaku Mendag.
"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam dua bulan pertama menjabat? Kebijakan presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan)," ujarnya.
Ketiga, terkait perhitungan BPKP. Keempat, tentang pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Kelima, vonis ini akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan—baik di sektor pemerintahan, BUMN, maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah—untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa dengan terdakwa.
"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis, yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)