Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU PPRT Mandek 2 Dekade, Komisi XIII DPR Desak Pembahasan Segera Dimulai

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |18:50 WIB
RUU PPRT Mandek 2 Dekade, Komisi XIII DPR Desak Pembahasan Segera Dimulai
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Masih Mandek di DPR (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Menurut Willy, pembahasan ini krusial demi menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena dalam sistem ketenagakerjaan kita, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat diskriminatif. Hanya pekerja di sektor barang dan jasa yang diakui, sementara pekerja rumah tangga tidak pernah dianggap sebagai pekerja," tegas Willy, Senin (21/7/2025).

Ia menyebut, situasi ini menciptakan persoalan mendasar. Hak-hak pekerja, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi, tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai.

"Saat ini pekerja rumah tangga hanya dilindungi oleh Permenaker. Ini jelas problem fundamental," ujarnya.

Willy menjelaskan, bahwa RUU PPRT merupakan rancangan undang-undang yang bersifat lex specialis, serupa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun menurutnya, esensi utama dari RUU ini adalah semata-mata untuk memberikan perlindungan hukum.

"Masih banyak praktik eksploitasi yang tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga. Ini seperti fenomena gunung es sering dianggap sebagai urusan rumah tangga, padahal banyak di antaranya adalah bentuk pelanggaran hak," tutur mantan Wakil Ketua Baleg DPR tersebut.

 

Willy juga menyoroti perdebatan yang masih terjadi mengenai domain pengaturan RUU PPRT. Banyak kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga dianggap urusan privat, bukan urusan publik, sehingga perlindungan hukum pun terabaikan.

"Masalah ini dibentengi oleh tingginya tembok urusan domestik. Karena itu, kita ingin duduk bersama agar undang-undang ini tidak dipukul rata, tetapi tetap menjamin perlindungan," jelasnya.

Mandek Selama Dua Dekade

RUU PPRT pertama kali diajukan pada 2004. Selama lebih dari 20 tahun, pembahasannya tak kunjung tuntas. Meski sempat menjadi RUU inisiatif DPR dan mendapat respons positif dari pemerintah, termasuk diterbitkannya surat presiden dan dikirimkannya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) prosesnya tetap terhenti. Salah satu penyebabnya adalah belum ditunjuknya alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas RUU ini hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019–2024.

Pada periode 2024–2029, RUU PPRT kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atas usulan Baleg.

 

Lalu angin segar sempat berembus saat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, menyatakan komitmennya mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Bahkan, Presiden menargetkan pengesahan dalam waktu tiga bulan, seharusnya rampung pada 1 Agustus 2025.

Namun kenyataannya, Baleg menyatakan target tersebut kemungkinan meleset. Salah satu alasannya adalah perhitungan waktu tiga bulan oleh Presiden tidak mengacu pada kalender hari kerja DPR.

Menurut Baleg, masa reses DPR yang berlangsung dari 25 Juli hingga 15 Agustus 2025, membuat pembahasan RUU tidak bisa dilakukan secara intensif. Di masa reses, anggota DPR kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi publik.

Selain itu, Baleg juga sedang membahas sejumlah produk legislasi lain seperti RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga dalam tahap rapat dengar pendapat umum.

Melihat kondisi tersebut, Willy meminta pimpinan DPR dan Baleg untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung janji Presiden.

"Kalau memang mendukung, ya jangan lain di bibir lain di hati. Kami hanya ingin konfirmasi lewat tindakan. Seribu kata-kata tak berarti jika tak ada satu tindakan nyata," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement