Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembahasan Tak Selesai, DPR Sepakat RUU MK dan RUU PPRT Disahkan Oleh Periode Berikutnya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 30 September 2024 |15:52 WIB
Pembahasan Tak Selesai, DPR Sepakat RUU MK dan RUU PPRT Disahkan Oleh Periode Berikutnya
Rapat Paripurna DPR
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan oleh periode selanjutnya.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di dalam rapat paripurna terkakhir DPR RI Periode 2019-2024 pada Senin, 30 September 2024. Puan menyampaikan, pimpinan DPR RI telah mendapat surat dari Komisi III DPR RI pada 23 September 2024 yang menyampaikan bahwa pengesahan RUU MK dapat dilakukan pada periode selanjutnya.

"Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 26 September telah membahas surat pimpinan Komisi 3 perihal penyampaian RUU operan Komisi 3 DPR RI rapat konsultasi pengganti rapat bamus, memutuskan menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah di agendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2029 dan keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 30 September untuk mendapatkan persetujuan," tutur Puan.

Berdasarkan ketentuan pasal 256 Peraturan DPR RI tentang tata tertib, Puan mengatakan rapat paripurna merupakan forum tertinggi untuk mengambil kesepakatan. Atas dasar itu, Puan meminta kesepakatan pada anggota dewan yang hadir terkait pengesahan RUU MK dilakukan pada periode mendatang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement