Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rapat Paripurna Terakhir DPR 2019-2024, Puan Ungkap 225 Undang-Undang Berhasil Disahkan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 30 September 2024 |13:39 WIB
Rapat Paripurna Terakhir DPR 2019-2024, Puan Ungkap 225 Undang-Undang Berhasil Disahkan
Rapat Paripurna DPR. (Foto: Okezone/Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Periode 2019-2024 pada Senin (30/9/2024). Rapat paripurna ini merupakan forum terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI Periode 2019-2024 pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, setidaknya ada 217 anggota DPR RI hadir secara langsung. Sementara 59 anggota lainnya menyampaikan izin. Dengan demikian, rapat tersebut turut dihadiri oleh 272 anggota DPR RI.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 217 orang, izin 59 orang. Sehingga total hadir 272 orang anggota. Dari 541 anggota DPR RI dan dihadiri anggota dr seluruh ffaksi yang ada di DPR RI," tutur Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat.

Kendati demikian, Puan menyatakan, forum Paripurna itu telah tercapai. "Dan dengan mengucap bismilah, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I tahun sidang 2024 2025," ujar Puan sambil mengetok palu.

Menjelang akhir masa bakti periode 2019-2024, menurut Puan, DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

"Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," kata Ketua DPR RI Puan dalam kegiatan tersebut.

Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebanyak 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.

Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Antara lain melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.

Puan pun mengingatkan bahwa tugas membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan Pemerintah.

“Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR menyadari bahwa dalam membentuk suatu UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan political will demi terciptanya legislasi yang komprehensif.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement