Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi I DPR Dorong Pemerintah Inisiasi ASEAN Tangani Kasus TPPO dan Judol

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |23:10 WIB
Komisi I DPR Dorong Pemerintah Inisiasi ASEAN Tangani Kasus TPPO dan Judol
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mendorong pemerintah Indonesia agar lebih aktif menyikapi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan judi online (judol). Pasalnya, tidak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang dan judi online di luar negeri.

Sarifah berharap pemerintah Indonesia dapat mengajak dan bekerja sama dengan negara-negara ASEAN dalam menangani masalah ini. Menurutnya, kejahatan siber dan perdagangan manusia tidak bisa diselesaikan dalam ruang lingkup nasional saja, melainkan membutuhkan kerja sama kawasan.

“Indonesia harus menginisiasi kerja sama ASEAN dalam bentuk task force atau mekanisme permanen untuk pemberantasan kejahatan daring lintas batas. Ini harus menjadi isu bersama di kawasan,” kata Sarifah, Senin (21/7/2025).

Sarifah mengaku prihatin atas maraknya kasus perdagangan manusia dan keterlibatan WNI dalam kejahatan daring lintas negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan Amnesty International yang mengungkap praktik perbudakan dan penyiksaan terhadap pencari kerja, serta penangkapan 271 WNI di Kamboja yang diduga terlibat penipuan daring.

Selain itu, Bareskrim Polri juga baru-baru ini menggerebek markas judi online jaringan China-Kamboja di tiga kota besar di Indonesia. Menurut Sarifah, maraknya kasus-kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

“Tiga kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah. Kita sedang berhadapan dengan kejahatan transnasional yang memadukan perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, dan kejahatan siber secara sistematis. Negara harus hadir lebih kuat," tegasnya.

 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada lemahnya perlindungan warga negara di luar negeri, tetapi juga pada kurangnya sistem pengawasan migrasi dan rekrutmen kerja di dalam negeri.

"Banyak WNI yang dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri, tetapi berakhir sebagai korban eksploitasi dan bahkan pelaku kejahatan siber karena dipaksa," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah perlu melakukan pendekatan menyeluruh untuk mencegah makin meluasnya sindikat ini. Ia menyarankan penguatan kontrol di pintu keluar-masuk WNI dan WNA melalui koordinasi antarlembaga.

"Imigrasi harus lebih proaktif dalam memverifikasi calon pekerja migran. Tidak boleh ada paspor keluar tanpa kejelasan tujuan dan dokumen penempatan. Profiling terhadap calon penumpang yang rentan menjadi korban TPPO harus diperkuat,” tegasnya.

 

Legislator dari Dapil Banten ini juga menyoroti lemahnya pengawasan teknologi informasi dalam menanggulangi aktivitas ilegal berbasis daring seperti judi online dan penipuan digital. Ia meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum meningkatkan koordinasi dan patroli siber secara masif.

“Pelaku judi online yang digerebek di Indonesia menunjukkan bahwa kita bukan hanya pengirim korban, tetapi juga bagian dari ekosistem operasional jaringan global. Ini darurat nasional. Pemerintah harus bertindak tegas, jangan ada celah,” tegas Sarifah.

Sarifah menambahkan, diplomasi Indonesia di ASEAN harus lebih progresif dengan mendorong sinergi antarnegara dalam pertukaran data intelijen, pengawasan lintas batas, serta penegakan hukum bersama. Indonesia, sebagai negara besar di kawasan, disebutnya memiliki posisi strategis untuk memimpin upaya ini.

"Saatnya ASEAN memperkuat komitmen bersama, bukan hanya dalam semangat kerja sama regional, tetapi juga dalam upaya nyata melindungi warga dari bentuk-bentuk baru eksploitasi di era digital," ujarnya.

 

Sarifah juga meminta pemerintah memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial kepada para WNI korban perdagangan manusia dan penipuan daring yang berhasil dipulangkan. Menurutnya, korban tidak boleh diperlakukan semata sebagai pelaku.

“Mereka adalah korban sindikat internasional. Negara wajib memulihkan mereka secara adil dan bermartabat. Kita tidak boleh abai,” tutup Sarifah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement