Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tidak Ada Tekanan Politik!

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |08:34 WIB
PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tidak Ada Tekanan Politik!
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut, sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda bahwa masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," pungkasnya.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025. 

Selain itu, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Tom Lembong Sebut Vonisnya Janggal

Tom Lembong menyatakan vonis yang diterimanya janggal. Ia mengklaim majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai Menteri Perdagangan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement