Pernyataan itu disampaikannya usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula, pada Jumat 18 Juli 2025.
"Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," kata Tom seusai sidang.
Ia menambahkan selama pembacaan putusan, ia mencatat secara saksama hal-hal yang dibacakan majelis, dan menyimpulkan wewenangnya sebagai Mendag diabaikan.
"Saya kira, undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," ujarnya.
"Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," sambungnya.
(Arief Setyadi )