JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Effendy Pohan, pada Selasa (22/7/2025).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap Ahmad Effendy Pohan mendalami perihal pergeseran anggaran dalam proses perencanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran. Jadi, dua proyek di PUPR itu sebelumnya belum masuk dalam perencanaan anggaran. Kemudian proyek itu muncul, dan bagaimana prosesnya, itu yang sedang kami dalami," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Topan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Topan diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yaitu RES: Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR: Direktur Utama PT DNG, dan RAY: Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
(Awaludin)