Dalam perkara tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa satu sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu. Taksiran nilai aset sebesar Rp450 juta.
Kemudian penyidik juga menyita beberapa unit handphone yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana, dana yang diinvestasikan pada beberapa restoran, serta uang tunai sebesar Rp552 juta.
"Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan kerugian negara yakni Rp3,7 miliar," sebutnya.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka CA dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
Tersangka Cindy dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Fetra Hariandja)