Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Terkait Korupsi Pengadaan Iklan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |16:07 WIB
KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Terkait Korupsi Pengadaan Iklan
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut. 

"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap YR selaku mantan Direktur Utama PT BJB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Yuddy diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, kawasan Kuningan. Hingga berita ini diturunkan, ia masih berada di dalam gedung KPK dan belum memberikan keterangan kepada awak media.

Lima Tersangka dan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres/WSBE), dan Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama/CKSB dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama/CKMB).

 

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara ini, termasuk di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga kendaraan, termasuk sebuah motor gede jenis Royal Enfield. Namun, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan kerja sama yang melibatkan agensi periklanan dengan Bank BJB dalam proyek pengadaan iklan yang diduga merugikan keuangan negara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement