JAKARTA – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) pada 5 Juni 2025. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro menyatakan, bahwa PP tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini menetapkan kerangka komprehensif perencanaan lingkungan hidup yang berlaku di semua tingkatan pemerintahan: nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"P3LH disusun dengan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia. Selain itu, secara sosiologis, regulasi ini menjawab tantangan krisis planet seperti perubahan iklim, pencemaran, serta hilangnya keanekaragaman hayati," ujar Sigit, Rabu (23/7/2025).
Kata Sigit, PP 26/2025 menekankan pentingnya integrasi aspek lingkungan dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan. Adapun struktur dan muatan strategis P3LH mencakup empat tahapan utama:
1. Inventarisasi Lingkungan Hidup Komprehensif
Meliputi pengumpulan dan analisis data spasial dan non-spasial, pendokumentasian, serta evaluasi menyeluruh kondisi lingkungan hidup. Cakupan datanya mencakup ruang lingkup, keanekaragaman, serta status lahan dan lingkungan.
2. Penetapan Wilayah Ekoregion
Menentukan wilayah geografis dengan kesamaan karakteristik seperti iklim, tanah, air, flora-fauna asli, dan interaksi manusia dengan alam. Ekoregion ini menjadi dasar pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi.
3. Penghitungan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)
Menghitung kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan menyerap zat, energi, atau komponen lainnya. D3TLH menjadi indikator penting status lingkungan, apakah telah melampaui kapasitas atau belum.
4. Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
RPPLH disusun di tiga tingkat pemerintahan dengan mempertimbangkan keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi SDA, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar rencana pembangunan jangka panjang dan menengah serta kebijakan sektoral lainnya.
Dengan diberlakukannya PP 26 Tahun 2025, pemerintah berharap proses perencanaan pembangunan nasional dan daerah akan semakin selaras dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan.
"Ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian, demi keberlanjutan hidup generasi mendatang," pungkasnya.
(Awaludin)