SEMARANG – Narapidana terorisme (napiter), Thoriquddin alias Abu Rusydan (65), pendiri organisasi Jamaah Islamiyah (JI), mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (23/7/2025).
Prosesi pembacaan ikrar dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Aula Merdeka Lapas Kelas I Semarang, didampingi rohaniwan dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk Kabid Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Kasubdit Bina Lapas Dalam, perwakilan Korwil BIN Semarang, Kemenag Kota Semarang, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Bidang PK Kanwil Ditjenpas Jateng, Muhamad Susanni menyebut, ikrar ini sebagai momen sakral dan penting dalam proses pemulihan narapidana terorisme.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada warga binaan, yang telah dengan kesadaran penuh menyatakan ikrar setia. Ini adalah langkah awal menuju rekonsiliasi, pemulihan, dan reintegrasi ke tengah masyarakat," ujar Susanni.
Ia menegaskan, negara tidak pernah menutup pintu bagi anak bangsa yang ingin bertobat dan berkontribusi kembali pada Tanah Air.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus memberikan dukungan, ruang, dan kesempatan kepada saudara-saudara kita agar dapat benar-benar kembali sebagai insan yang produktif, damai, dan setia pada NKRI,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Semarang, Mardiati Ningsih mengatakan, T alias AR merupakan residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2003. Sebelum menjalani masa pidana di Lapas Semarang, ia sempat ditahan di Rutan Depok. Tak lama setelah dipindahkan, ia dibawa oleh Densus 88 untuk mengikuti program deradikalisasi dan proses pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah.
Pemindahan tersebut didasarkan pada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PL.05.06-1978, tertanggal 20 September 2024.
Selama menjalani hukuman di Lapas Semarang, Abu Rusydan bersedia mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian. Ia juga telah menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada seluruh korban atas tindakan yang dilakukan dirinya dan kelompoknya di masa lalu. Hingga saat ini, Abu Rusydan telah menjalani pidana selama 3 tahun 10 bulan.
(Awaludin)