MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Pemeriksaan terhadap Effendy Pohan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Iya, benar, diperiksa di Gedung KPK," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Effendy Pohan, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut.
Effendy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Utara. Posisi itu dijabatnya saat Topan Obaja Putra Ginting menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.