Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Terkait Korupsi Proyek Jalan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |19:47 WIB
KPK Periksa Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Terkait Korupsi Proyek Jalan
Mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan / Istimewa
A
A
A

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada awal 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), dua pihak swasta, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait dua proyek jalan strategis di Sumatera Utara, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Total nilai kedua proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta. Namun, uang tersebut diduga hanya sisa dari pembagian dana suap yang telah lebih dahulu terjadi.

KPK mengungkapkan bahwa pihak pemberi suap menjanjikan fee sebesar 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek, yang mencapai Rp231,8 miliar. Dugaan sementara, dana suap yang telah disiapkan mencapai Rp46 miliar.

Pemeriksaan terhadap Effendy Pohan dinilai sebagai bagian penting untuk menelusuri alur penganggaran, proses persetujuan proyek, hingga potensi keterlibatan aktor lain dalam kasus korupsi yang menyeret elite birokrasi Pemprov Sumut ini.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement