Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pascakasus Dokter Priguna Perkosa Pasien, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung

Agus Warsudi , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |18:17 WIB
Pascakasus Dokter Priguna Perkosa Pasien, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung
Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat/Foto: Agus Warsudi-Okezone
A
A
A

BANDUNG – Pascakasus dokter Priguna Anugerah Pratama yang memperkosa pasien dan keluarga pasien mereda, Fakultas Kedokteran (FK) Unpad kembali membuka penerimaan calon mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Namun, syarat untuk diterima sebagai mahasiswa PPDS diperketat.

Persyaratan ketat diterapkan untuk mengantisipasi peristiwa tidak diinginkan kembali terjadi, seperti kasus Priguna. Para dokter calon mahasiswa PPDS akan menjalani psikotes dan tes kejiwaan. Proses ini untuk memastikan mereka tidak mengidap penyimpangan seksual dan gangguan mental.

“Kami melibatkan psikolog, psikiater, dan sebagainya. Calon mahasiswa PPDS harus melalui proses pemeriksaan psikologis dulu. Kalau calon terindikasi mengidap penyimpangan seksual atau gangguan mental, akan dibawa ke klinik. Setelah itu ke psikiater dan sebagainya,” kata Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, kepada wartawan di Gedung MCHC RSHS Bandung, Kamis (24/7/2025).

Yudi menyatakan, FK Unpad harus bisa mendeteksi orang dengan kelainan jiwa secara menyeluruh. Seandainya dalam tes, calon mahasiswa PPDS mengidap penyimpangan seksual, FK Unpad akan menolak dengan tegas.

“Karena bukan masalah apa-apa, masyarakat yang harus kami pikirkan,” tuturnya.

Seperti diberitakan, dokter Priguna Anugerah Pratama merupakan mantan mahasiswa PPDS jurusan Anestesi FK Unpad yang menjalani residensi di RS Hasan Sadikin Bandung. Saat menempuh pendidikan PPDS Anestesi, Priguna diduga memperkosa pasien dan keluarga pasien.

Modusnya, Priguna menyuntikkan obat bius ke tubuh korban dengan dalih medis. Setelah korban tak berdaya, Priguna memperkosa korban di Ruangan 711 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Kasus ini terungkap setelah satu dari tiga korban melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar. Sehari setelah menerima laporan, penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartemen di Kota Bandung.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement