Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |01:13 WIB
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi
Bareskrim ungkap peredaran narkotika jaringan internasional (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

JAKARTA – Polisi menangkap pengedar narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, pada Kamis (24/7/2025). Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia–Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 38 kg dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55.000 butir,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau. Tim, kata dia, langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial HW.

Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika tersebut. Ia dijanjikan imbalan jika berhasil menyelundupkan barang haram itu.

“Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai, Riau, dan akan dijanjikan upah per kilonya sebesar Rp5 juta,” katanya.

HW mengaku sudah empat kali melakukan penjemputan narkotika atas perintah ADT. Barang haram tersebut diambil HW di lokasi yang telah ditentukan ADT.

“Barang tersebut akan diletakkan di Simpang Bangko atas perintah saudara ADT (bos) pemilik barang,” ucapnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone, uang tunai Rp2,6 juta, dan 1.000 ringgit Malaysia. Ada juga tiga kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement