Senjata api tersebut ditemukan di rumah HW berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan. Kasus ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau.
Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintah oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika. Ia dijanjikan imbalan sejumlah uang jika berhasil mengedarkan barang haram itu.
"Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di wilayah Dumai, Riau, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram," jelas Eko.
HW juga mengaku sudah terlibat dalam bisnis narkotika sejak tahun 2021 bersama rekannya, ADT. Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Awaludin)