Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita 38 Kg Sabu, 55.000 Ekstasi, dan 2 Senpi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |07:05 WIB
Ungkap Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita 38 Kg Sabu, 55.000 Ekstasi, dan 2 Senpi
Pengedar narkoba ditangkap (foto: Okezone)
A
A
A

Senjata api tersebut ditemukan di rumah HW berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan. Kasus ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau.

Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintah oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika. Ia dijanjikan imbalan sejumlah uang jika berhasil mengedarkan barang haram itu.

"Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di wilayah Dumai, Riau, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram," jelas Eko.

HW juga mengaku sudah terlibat dalam bisnis narkotika sejak tahun 2021 bersama rekannya, ADT. Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement