Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi I DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Buka Akses Data Pribadi ke AS

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |15:33 WIB
Komisi I DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Buka Akses Data Pribadi ke AS
Anggota Komisi I DPR TB Hasanudin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah bersikap terbuka dan berhati-hati dalam menjalin kerja sama dagang dengan Amerika Serikat (AS), terutama terkait pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) oleh entitas berbasis di AS.

Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin untuk merespons rilis resmi Gedung Putih yang menyinggung kesepakatan perdagangan, layanan, dan investasi digital antara Indonesia dan AS, termasuk soal transfer dan pengelolaan data pribadi.

Hasanuddin menegaskan, bahwa masyarakat Indonesia berhak mengetahui secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan, data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.

“Menurut UUD 1945 Pasal 28H ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” ujar Hasanuddin, Jumat (24/7/2025).

Ia juga menyoroti Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

“UU PDP kita setara dengan GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. Sementara AS belum memiliki aturan komprehensif serupa. Ini tentunya berpotensi melanggar UU,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti bahwa hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP, khususnya terkait mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3), belum diterbitkan.

“Hingga saat ini, PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa mekanisme detailnya belum lengkap,” ungkapnya.

Untuk itu, Hasanuddin mendesak pemerintah untuk tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing sebelum seluruh regulasi pendukung tersedia dan perlindungan maksimal terhadap WNI dapat dipastikan.

“Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warganya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan poin kerja sama perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal dengan Indonesia. Melalui pernyataan resmi di situs Gedung Putih, dijelaskan bahwa Indonesia dan AS menyepakati kerja sama dalam sektor perdagangan, layanan, dan investasi digital.

Salah satu poin menyebutkan bahwa Indonesia mengakui kemampuan Amerika Serikat dalam mengelola data pribadi di wilayah yurisdiksinya, serta akan memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia, khususnya ke AS.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement