JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto pun mengaku sudah mengetahui informasi terkait perkiraan hukumannya sejak April 2025.
"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,6 tahun sampai 4 tahun (vonis) sejak bulan April," kata Hasto usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Mendengar informasi tersebut, Hasto mengaku langsung merespons dengan mendaftarkan diri untuk menempuh pendidikan S1 Hukum. Dirinya pun diterima sebagai mahasiswa di salah satu universitas sejak Juni 2025.
"Karena saya menghitung itu. Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian. Maka, risk response-nya adalah, karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 Hukum dan sudah diterima," ujarnya.
Upaya menempuh pendidikan hukum itu, menurut Hasto, dilakukan agar ia bisa turut menjadi pejuang pembela keadilan. Ia mengaku mendapat dukungan dari tim kuasa hukumnya yang selama ini membela orang-orang yang menjadi korban ketidakadilan.
"Sehingga ke depan nanti saya bisa seperti Mas Febri (Febri Diansyah), Pak Maqdir (Maqdir Ismail), Prof Todung (Todung Mulya Lubis), menjadi pejuang-pejuang pembela keadilan. Ada Bung Ronny (Ronny Talapessy), teman-teman PH (Penasihat hukum) semuanya yang telah bekerja luar biasa dengan menjadi lawyer yang akan membela pihak-pihak yang menjadi korban ketidakadilan dari kekuasaan, khususnya wong cilik," sambung Hasto.
(Arief Setyadi )